Unit bisnis IAIN Bukittinggi bertanggung jawab kepada Rektor. Terkait pelaksanaan tugasnya, Unit Bisnis melakukan koordinasi kepada Wakil Rektor II yang membidangi bagian Administrasi dan Umum serta Wakil Rektor III yang membidangi Kerjasama dan Pengembangan Lembaga.
Dalam melaksanakan tugasnya unit bisnis IAIN Bukittinggi diketuai oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris. Untuk memastikan tugas unit bisnis berjalan dengan baik, maka kepala unit bisnis dibantu oleh 3 orang koordinator yang bertanggung dalam beberapa bidang yaitu Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum, dan bidang implementasi bisnis.
Pusat Pengembangan Unit Bisnis IAIN Bukittinggi memiliki tugas pokok yaitu meningkatkan, menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan bisnis di IAIN Bukittinggi
Berkaitan dengan tugas pokok maka Unit Bisnis IAIN Bukittinggi memiliki fungsi sebagai berikut:
Congratulation!